Bagi rekan-rekan yang memerlukan Form SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam format Excel (sesuai PER-14/PJ/2013) yang mulai berlaku tahun 2014, silahkan download link dibawah ini :
Form SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Per-14/PJ/2013)
Tetapi sebelum rekan-rekan menggunakan Form SPT Masa PPh Pasal 21 di atas ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai PER-14/PJ/2013 pasal 3 (2).
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digunakan oleh pemotong yang :
a. Melakukan pemotongan PPh pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) ORANG dalam 1 (satu) masa pajak; dan atau
b. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak.
Jadi bila rekan-rekan memenuhi semua persyaratan di atas, SPT Masa PPh Pasal 21/26 rekan-rekan diperbolehkan menggunakan formulir kertas (hard copy) yang form-nya bisa didownload di atas, atau dalam bentuk e-SPT.
Tetapi jika rekan-rekan sebelumnya walaupun sekali pernah menggunakan e-SPT tidak diperkenankan menggunakan formulir kertas (hard copy) tetap harus menggunakan e-SPT.
Semoga bermanfaat.
Form SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Per-14/PJ/2013)
Tetapi sebelum rekan-rekan menggunakan Form SPT Masa PPh Pasal 21 di atas ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai PER-14/PJ/2013 pasal 3 (2).
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digunakan oleh pemotong yang :
a. Melakukan pemotongan PPh pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) ORANG dalam 1 (satu) masa pajak; dan atau
b. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya TIDAK LEBIH DARI 20 (DUA PULUH) DOKUMEN dalam 1 (satu) masa pajak.
Jadi bila rekan-rekan memenuhi semua persyaratan di atas, SPT Masa PPh Pasal 21/26 rekan-rekan diperbolehkan menggunakan formulir kertas (hard copy) yang form-nya bisa didownload di atas, atau dalam bentuk e-SPT.
Tetapi jika rekan-rekan sebelumnya walaupun sekali pernah menggunakan e-SPT tidak diperkenankan menggunakan formulir kertas (hard copy) tetap harus menggunakan e-SPT.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar