Untuk mengisi formulir digital baik itu SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS tahun 2010 yang telah kita peroleh atau download, baik itu melalui kantor pajak langsung, melalui situs pajak milik pemerintah, maupun dari sumber lainnya, yang mana file tersebut typenya berformat Pdf. Sebetulnya kita dapat mengisinya secara langsung di Form tersebut (khusus untuk Form Pdf isian), tetapi jika anda mendownloadnya bukan Form Pdf yang khusus isian, ya tentu saja ngak bisa diisi, tetapi hanya bisa dibaca atau dilihat saja.
Yang perlu diperhatikan supaya bisa mengisi Form Pdf SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS tahun 2010, yaitu :
- Download file SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS-nya yang berkategori Form Pdf Isian (bukan yang Form Pdf Biasa);
Bagi yang belum memiliki filenya, dapat mendownloadnya dibawah ini:
SPT 1770 Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 Tahun 2010.
SPT 1770 S Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 S Tahun 2010.
SPT 1770 SS Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 SS Tahun 2010.
- Install terlebih dahulu aplikasi Adobe Reader minimum versi 8., jika belum ada, anda dapat mendownloadnya di get.adobe.com atau di alamat lain;
- Buka file SPT-nya;
Caranya : jalankan Adobe Reader lalu klik File -> Open -> pilih file yang akan dibuka -> Open. Atau bisa juga langsung melalui Internet Explorer dengan mengklik 2x pada file pdf yang kita pilih;
Contoh tampilan Form SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS Tahun 2010 format Pdf :
SPT 1770
SPT 1770 S
SPT 1770 SS
- Sebelum mulai mengisi baca petunjuk cara pengisiannya;
(Petunjuk umum pengisian formulirnya ada dihalaman awal file induk)
1. Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan
Beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2010 dan
seterusnya.
2. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan
hanya kertas HVS berukuran:
a. Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;
3. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih
baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di
internet;
4. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan
bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan
penghitungan kembali;
5. Tanda <AUTO> menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat
melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana
rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan
dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil
perhitungan pada SPT ini terutama pada field <AUTO>;
6. Jika formulir 1770-II dan 1770-IV diperlukan lebih banyak lagi karena data yang akan diisikan lebih dari 1
(satu) halaman, di dalam direktori (folder) SPT ini telah tersedia file tersebut. File-file tersebut dapat
diperbanyak sesuaikan dengan kebutuhan dengan cara di-copy dan diganti nama filenya (rename), misalnya:
1770-II-1, 1770-II-2 dst;
7. Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
8. Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah
selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda
dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
9. Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat
dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
10. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT
Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
11. Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih
banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban
perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam
perhitungan di lembar petunjuk ini.
DAFTAR ISIAN DI BAWAH INI HANYA DIISI JIKA WAJIB PAJAK melakukan Penghitungan Pajak Penghasilan
bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri :
Isi petunjuk umum pengisian untuk SPT 1770 S, sama dengan petunjuk pengisian SPT 1770.
Sedangkan petunjuk pengisian untuk SPT 1770 SS, ada dibagian bawah Form SPT 1770 SS.
- Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu;
- Selesai.
Semoga bermanfaat.
Yang perlu diperhatikan supaya bisa mengisi Form Pdf SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS tahun 2010, yaitu :
- Download file SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS-nya yang berkategori Form Pdf Isian (bukan yang Form Pdf Biasa);
Bagi yang belum memiliki filenya, dapat mendownloadnya dibawah ini:
SPT 1770 Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 Tahun 2010.
SPT 1770 S Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 S Tahun 2010.
SPT 1770 SS Tahun 2010 (Form Pdf Isian) atau Free Download Form SPT 1770 SS Tahun 2010.
- Install terlebih dahulu aplikasi Adobe Reader minimum versi 8., jika belum ada, anda dapat mendownloadnya di get.adobe.com atau di alamat lain;
- Buka file SPT-nya;
Caranya : jalankan Adobe Reader lalu klik File -> Open -> pilih file yang akan dibuka -> Open. Atau bisa juga langsung melalui Internet Explorer dengan mengklik 2x pada file pdf yang kita pilih;
Contoh tampilan Form SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS Tahun 2010 format Pdf :
SPT 1770
SPT 1770 S
SPT 1770 SS
- Sebelum mulai mengisi baca petunjuk cara pengisiannya;
(Petunjuk umum pengisian formulirnya ada dihalaman awal file induk)
PETUNJUK UMUM PENGISIAN FORMULIR DIGITAL 1770
1. Format SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan
Beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2010 dan
seterusnya.
2. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan
hanya kertas HVS berukuran:
a. Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
b. Berat minimal 70 gr;
3. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih
baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di
internet;
4. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan
bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan
penghitungan kembali;
5. Tanda <AUTO> menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat
melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana
rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan
dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil
perhitungan pada SPT ini terutama pada field <AUTO>;
6. Jika formulir 1770-II dan 1770-IV diperlukan lebih banyak lagi karena data yang akan diisikan lebih dari 1
(satu) halaman, di dalam direktori (folder) SPT ini telah tersedia file tersebut. File-file tersebut dapat
diperbanyak sesuaikan dengan kebutuhan dengan cara di-copy dan diganti nama filenya (rename), misalnya:
1770-II-1, 1770-II-2 dst;
7. Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
8. Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah
selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda
dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
9. Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat
dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
10. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT
Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
11. Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih
banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban
perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam
perhitungan di lembar petunjuk ini.
DAFTAR ISIAN DI BAWAH INI HANYA DIISI JIKA WAJIB PAJAK melakukan Penghitungan Pajak Penghasilan
bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri
menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri :
Isi petunjuk umum pengisian untuk SPT 1770 S, sama dengan petunjuk pengisian SPT 1770.
Sedangkan petunjuk pengisian untuk SPT 1770 SS, ada dibagian bawah Form SPT 1770 SS.
- Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu;
- Selesai.
Semoga bermanfaat.
makasih infonya ya...
BalasHapusngebantu banget nih....
Terimakasih mas Chyardi, sangat2 membantu...
BalasHapusSalam Kenal Sobat....Iklan sudah saya klik Semua ditunggu klik baliknya ya sobat..hehehe
BalasHapusLink sudah terpasang di blogroll, salam kenal :)
BalasHapusthx bro for thats aplication in pdf.. OWESOME
BalasHapusmampir mas..konfirmasi link sudah saya pasang
BalasHapusmohon beribu mff atas ketrlambatanya
mas, utk perhitungan berdasarkan norma, di form pdf isian, klo norma-nya 14,5% (ada koma lima persen) gimana cara ngisinya? Saya coba isi 14.5 ndak bisa tu?
BalasHapusterima kasih infonya Gan....
BalasHapus:)
mantap gan...artikel bermanfaat sekali...
BalasHapusPetunjuk ini sangat penting mengingat sebentar lagi kita harus memasukan laporan pajak tahunan.
BalasHapusTerima kasih anda telah follow blog saya di Google Friend Connect. Saya telah follow balik (no:13).
http://multibrand.biz
Thanks Berat bos, sangat bermanfaat bagi banyak orang termasuk saya.
BalasHapus