Mungkin rekan-rekan sudah ada yang tahu tentang Per-43/PJ/2009, ini bagi yang belum tahu Peraturan Dirjen Pajak No. Per-43/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009 mengenai Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Dan/ Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.
Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui lebih lengkapnya dapat di download di website ini alamatnya di http://chyardi.blogspot.com/2009/11/peraturan-pajak-baru-tahun-2009.html.
Semoga bermanfaat.
Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui lebih lengkapnya dapat di download di website ini alamatnya di http://chyardi.blogspot.com/2009/11/peraturan-pajak-baru-tahun-2009.html.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar